Setelah tiba di Bali, bayi-bayi ini akan dijual kepada orang-orang yang membutuhkan dengan harga Rp 45 juta. “Bayi yang dijual ini sangat muda, hanya berusia satu hari,” papar Arya.
Delapan tersangka yang telah ditangkap meliputi orang tua bayi, pasangan bukan suami istri, serta individu yang mengorganisir dan mengiklankan praktik ini di media sosial. “Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok. Kami berusaha mengembangkan kejadiannya dan menemukan tersangka utama penjual bayi ada di Bali,” tutup Arya.
Polres Depok berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut praktik ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perdagangan manusia, khususnya bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.