Keuntungan yang diterima masing-masing tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Arya menyebutkan, kepolisian belum mengetahui berapa jumlah keseluruhan bayi yang sudah diperjualbelikan oleh sindikat ini. “Tidak ada jumlah pastinya, tersangka di Bali bilang tiga anak, sedangkan yang dari Depok menyebutkan sudah lima kali antar,” jelas Arya.
Pengungkapan jaringan jual beli bayi ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menerima laporan mengenai adanya tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaeb, RT 06/RW 02, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Setelah penyelidikan, ditemukan dua bayi yang siap dijual, satu laki-laki dan satu perempuan, yang rencananya akan dibawa ke Bali.
Arya menambahkan bahwa sindikat ini cukup terorganisir, bahkan nekat mengiklankan melalui media sosial Facebook untuk mencari perempuan yang ingin menjual bayinya. “Dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, lalu bayi ini akan dibawa ke Bali,” terangnya.