Polres Depok Ringkus 3 Pengedar Sabu dengan Modus Tempel di Tiang Listrik

DEPOK -Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Depok dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka menggunakan modus operandi yang cukup unik, yaitu dengan menempelkan narkoba di tiang listrik. Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2024.

Febri Siswanto, Ridho Firdaus, dan M Nur Rizki merupakan tiga pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi ini. Febri Siswanto ditangkap di pinggir Jalan Mondor, Cilodong, Depok, pada tanggal 6 Januari. Sementara Ridho Firdaus dan M Nur Rizki diamankan pada tanggal 2 dan 6 Februari di lokasi yang berbeda.

“Kemudian pelaku yang kedua Ridho Firdaus diamankan pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kontrakan Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas. Ketiga atas nama M Nur Rizki diamankan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kampung Wates Gang durian, Bojong Gede Kabupaten Bogor,” kata Eko saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *