“Saya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. Program swasembada pangan memerlukan pupuk yang terdistribusi dengan baik untuk menunjang produktivitas pertanian,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Cimahi mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan empat tersangka yang melakukan jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK dan Urea secara ilegal. Pupuk-pupuk tersebut seharusnya hanya dijual oleh pengecer resmi yang ditunjuk pemerintah untuk kebutuhan petani, namun para pelaku justru memperdagangkannya dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para tersangka yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, membeli pupuk bersubsidi secara ilegal dari sumber yang tidak berwenang. Mereka kemudian mengemas ulang pupuk tersebut dan menjualnya kepada petani dengan harga yang jauh lebih mahal.
“Modus operandi mereka adalah membeli pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual di wilayah lain, lalu mengemasnya kembali untuk dijual di kawasan kita. Mereka menjual pupuk dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan pemerintah. Pupuk yang seharusnya dapat membantu petani malah diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” jelas AKBP Tri.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6,2 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 1,4 ton pupuk NPK dan 4,784 ton pupuk Urea. Selain itu, ditemukan juga alat-alat pengemasan dan timbangan yang digunakan untuk menakar pupuk sebelum dijual kembali ke petani.