“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Asahan sangat serius dalam memberantas narkoba. Setiap barang bukti yang kami sita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan ancaman pidana berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayah Asahan.