MK Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara, JTP Hutabarat Siap Majukan Tapanuli Utara
SUMUT Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara yang digugat oleh pasangan Satika Simamora
Berita
MEDAN– Presiden, Prabowo Subianto, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh anggota DPRD masing-masing daerah. Usulan ini dinilai dapat menghemat anggaran negara yang selama ini dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada langsung. Namun, di sisi lain, usulan ini menuai kontroversi dari masyarakat.
Sebagian masyarakat khawatir bahwa mekanisme tersebut justru dapat memperburuk praktik politik transaksional. “Bagaimana mungkin kita yakin kepala daerah terpilih benar-benar berintegritas, jika banyak anggota DPRD sendiri terjerat kasus korupsi? Apalagi jika mereka dipilih dengan cara tidak murni, seperti praktik politik uang atau serangan fajar,” ungkap seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.
Masalah ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa dalam setiap ajang pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada, praktik politik uang masih menjadi fenomena yang sulit diberantas. “Banyak calon yang menang karena uang, bukan karena visi-misi atau keberpihakan kepada rakyat. Jika anggota DPRD yang dipilih dengan cara seperti itu diberi wewenang memilih kepala daerah, kita harus lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Di sisi lain, usulan ini juga dianggap sebagai momentum untuk mereformasi sistem pemilu. “Mungkin ini bisa menjadi langkah awal untuk meminimalisasi pengeluaran negara. Namun, sistem ini perlu pengawasan ketat agar tidak memperburuk demokrasi kita,” ujar seorang aktivis demokrasi.
Masyarakat pun memberikan tantangan kepada para politisi yang sering berjanji akan berjuang demi rakyat dan bangsa. Mereka meminta para calon anggota DPRD maupun kepala daerah mendeklarasikan komitmen untuk tidak menerima honor atau fasilitas negara jika terpilih. “Jika benar ingin mengabdi, tunjukkan bahwa niat kalian murni. Berani nggak deklarasi seperti itu?” kata salah satu warga.
Baca Juga:
Meski demikian, skeptisisme tetap membayangi usulan ini. Banyak yang menilai bahwa kepentingan politik dan pribadi sering kali menjadi prioritas utama para politisi. “Rakyat sudah tahu, sebagian besar hanya ingin berjuang demi perut mereka sendiri dan memperkaya diri, baik dengan cara halal maupun haram,” pungkas seorang tokoh masyarakat.
Usulan ini tentunya memerlukan kajian mendalam serta keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan bahwa perubahan sistem pemilu tidak mengorbankan demokrasi yang telah dibangun selama ini. Akankah usulan ini menjadi solusi atau justru membuka tantangan baru? Waktu yang akan menjawab.
(Redaksi)
SUMUT Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara yang digugat oleh pasangan Satika Simamora
BeritaKALIMANTAN BARAT Ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (
PendidikanJAKARTA Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan a
NasionalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ia baru saja menerima telepon dari Presiden Prab
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah tegas dengan mencegah Agustiani Tio dan suaminya bepergian ke luar negeri. Lan
PolitikJAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan tajam netizen setelah kebijakan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg menuai kontrovers
NasionalBITVONLINE.COM Kecantikan dan tubuh ideal yang langsing menjadi salah satu hal yang sering dijadikan inspirasi oleh banyak orang, terutama
Serba Serbi KehidupanJAKARTA DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tenta
NasionalKALTIM Aksi unjuk rasa dilakukan oleh warga yang terdampak pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kantor Badan Bank Tanah (BBT) pa
NasionalJAKARTA Dr. Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, melaporkan selebritas dengan inisial NM ke Polda Metro Jaya. Lap
Entertainment