BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Ridwan Dari Fraksi Partai Gerindra Dukung Pemkab Batu Bara Tunda Perpanjangan HGU PT Socfindo: Harus Patuh pada Perda RTRW

Muhammad Taufik - Kamis, 24 April 2025 18:38 WIB
128 view
Ridwan Dari Fraksi Partai Gerindra Dukung Pemkab Batu Bara Tunda Perpanjangan HGU PT Socfindo: Harus Patuh pada Perda RTRW
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Ridwan, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menunda proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo.

Langkah tersebut diambil karena PT Socfindo, khususnya unit Kebun Limapuluh dan Tanah Gambus, dinilai belum memenuhi kewajiban untuk membebaskan lahan yang termasuk dalam kawasan pembangunan strategis milik pemerintah daerah. Lahan yang dimaksud berada di sepanjang Jalan Arteri, masing-masing 100 meter di sisi kiri dan kanan dari Simpang Gambus menuju ke arah Limapuluh.

Menurut Ridwan, tindakan Pemkab sudah sangat tepat dan harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk legislatif. Ia menegaskan bahwa keberadaan lahan yang masuk dalam areal HGU perusahaan, namun juga menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, harus segera ditata ulang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

"Ini bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut masa depan tata ruang Kabupaten Batu Bara. Kami di DPRD, khususnya Fraksi Gerindra, mendukung penuh langkah Pemkab untuk menegakkan aturan sesuai dengan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020," ujar Ridwan dalam keterangannya kepada media.

Sementara itu, Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal SE, MAP, dalam keterangannya kepada Sumut Pos pada Rabu (23/4/2025), menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan perpanjangan HGU PT Socfindo sudah resmi dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN. Pemkab Batu Bara meminta agar areal HGU yang masuk dalam wilayah pengembangan infrastruktur strategis dikeluarkan dari perpanjangan izin guna memberi ruang untuk pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga:

"Surat resmi sudah kita kirimkan. Intinya, kami minta agar Kementerian menunda perpanjangan HGU dan mengeluarkan area yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pembangunan strategis, sebagaimana yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020," terang Syafrizal.

Wabup juga menanggapi argumen dari pihak perusahaan yang menyebut mereka berpegang pada Perda RTRW Provinsi. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar karena lokasi usaha PT Socfindo secara administratif berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

"Perda RTRW Kabupaten Batu Bara sudah sah secara hukum, telah mendapat eksaminasi dari Kementerian ATR/BPN sejak 2021. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi PT Socfindo untuk tidak menjadikannya sebagai acuan utama dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Lokasi mereka ada di wilayah Kabupaten Batu Bara, bukan wilayah provinsi. Artinya, yang berlaku adalah Perda RTRW Batu Bara," tegas Syafrizal.

Lebih lanjut, Syafrizal berharap agar PT Socfindo bersikap kooperatif dan turut mendukung upaya pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa regulasi tata ruang disusun untuk kepentingan masyarakat luas dan bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi.

"Kami tidak anti investasi. Tapi setiap investasi harus berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal pembangunan agar tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga kepentingan umum," tutupnya.

Langkah Pemkab Batu Bara ini juga mendapat perhatian masyarakat dan aktivis lingkungan, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam menata ulang tata ruang dan memperkuat kontrol atas izin usaha di sektor perkebunan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wujud Komitmen Majukan SDM, Pemkab Batu Bara Tetap Berikan Beasiswa Mahasiswa/i yang Kuliah di China
Bupati Batu Bara Tegaskan  ASN dan Non ASN Harus  Bersih dari Narkoba!!!
Pemkab Batu Bara Gelar Pelepasan Purna Bhakti Pj. Bupati Serta Penyambutan Bupati dan Wabup Batu Bara
Bupati dan Wakil Bupati Batubara Terpilih Bersama PT Socfindo Berikan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir
Pj. Bupati Batu Bara Gelar Audiensi Bersama Sejumlah Perusahaan Daerah
komentar
beritaTerbaru