BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

TNI AD Pensiunkan Perwira yang Menjabat di Kementerian Lembaga Non-Resmi Sesuai Revisi UU TNI

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 17:58 WIB
70 view
TNI AD Pensiunkan Perwira yang Menjabat di Kementerian Lembaga Non-Resmi Sesuai Revisi UU TNI
Brigjen Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan mempensiunkan perwira aktif yang ditempatkan di kementerian atau lembaga di luar yang tercantum dalam Undang-Undang TNI yang telah direvisi.

Keputusan tersebut diambil seiring dengan berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Baca Juga:

Brigjen Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan baru, perwira TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga yang tidak termasuk dalam daftar resmi akan segera menjalani proses pensiun.

Ia menegaskan bahwa TNI AD akan taat sepenuhnya terhadap undang-undang yang sudah direvisi.

Baca Juga:

"Ada beberapa poin yang tidak ada di dalam list kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh perwira aktif TNI, tentu kita harus mengikuti aturan itu, dan proses pemberhentian pensiunnya akan segera dilakukan," ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Wahyu juga menyampaikan bahwa perwira TNI yang lulus seleksi untuk ditempatkan di kementerian atau lembaga yang termasuk dalam daftar resmi tidak perlu pensiun.

"Bagi personel yang lulus seleksi dan ditempatkan di lembaga yang ada dalam daftar UU TNI, mereka tidak perlu pensiun," tambahnya.

Penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga tidak dilakukan sembarangan.

Wahyu menegaskan bahwa seleksi ketat akan dilakukan untuk menentukan apakah perwira tersebut layak atau tidak untuk mengisi jabatan di lembaga yang dituju.

"Berkaitan dengan penempatan perwira TNI, kami akan siapkan personel terbaik untuk ditempatkan di kementerian atau lembaga yang memerlukan. Namun, mereka harus mengikuti seleksi dengan baik. Apabila tidak lulus, mereka akan kembali ke tugas semula," jelas Wahyu.

Revisi UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR mencatatkan 14 kementerian dan lembaga yang dapat mengisi posisi dengan anggota TNI aktif.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
4 Tuntutan Eks Pemain Sirkus ke Taman Safari: Dari Bunker Penyiksaan hingga Ganti Rugi
Pemkot Padangsidimpuan: Perlunya Inovatif Untuk Mengatasi Persoalan Sampah Di Kota Padangsidimpuan
Jokowi Arahkan Perwira Sespimmen Polri untuk Perkuat Sinergi Polri-TNI di Era Digital
Dua Anggota TNI Korem 064 Diduga Keroyok Pemuda hingga Tewas, TNI AD Minta Maaf
ASEAN All Stars vs MU: Erick Thohir Buka Peluang, Asnawi dan Ferarri Dipanggil!
Anggota TNI Masuk Area Pusgiwa UI saat Konsolidasi Mahasiswa, Rektorat Tegaskan Tak Pernah Mengundang
komentar
beritaTerbaru