
Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Jawa Barat 12 Maret 2025
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jawa Barat mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang diperkir
Nasional
JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengakui bahwa hadirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam panggung politik Indonesia merupakan sebuah kesalahan besar. Pernyataan ini disampaikan Deddy dalam acara rilis survei yang diselenggarakan oleh Nagara Institute, bertema “Toleransi Pemilih Terhadap Politik Dinasti pada Pemilu dan Pilkada 2024” di Kantor Nagara Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Deddy menilai, keputusan PDIP untuk mendidik Jokowi menjadi kader partai justru berujung pada dampak negatif bagi demokrasi Indonesia, terutama menjelang akhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden. Menurutnya, kehadiran Jokowi dalam kancah politik Tanah Air telah merusak sistem demokrasi, yang pada akhirnya tidak diinginkan oleh partai.
“Mohon Maaf, Jokowi Hadir dalam Politik”
Baca Juga:
“Terus terang, mohon maaflah Jokowi hadir dalam panggung politik, dosa kita [kami],” kata Deddy Sitorus, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas langkah politik yang diambil Jokowi, termasuk yang terjadi di masa akhir jabatannya.
“Kan kita enggak dosa dengan kelakuannya semua, kan? Masa kita harus tanggung jawab juga [semuanya]? Yang bener aja dong kita tanggung jawab, dia (Jokowi) bertanggung jawab sama Tuhan,” tambah Deddy.
Baca Juga:
PDIP memang menjadi kendaraan politik utama Jokowi saat meniti karir politiknya. Mulai dari Wali Kota Solo dua periode, Gubernur Jakarta, hingga akhirnya menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode. Tidak hanya Jokowi, anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo) dan Bobby Nasution (Wali Kota Medan), juga menggunakan PDIP sebagai platform politik mereka.
Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa meski sistem politik Indonesia pada dasarnya sudah baik, praktik politik yang dijalankan oleh para elite politik justru merusak demokrasi. Ia menyoroti penggunaan politik uang, serta perilaku elite yang ingin terus berkuasa dengan segala cara, termasuk melalui politik dinasti.
“Saya sepakat, apa sih jantung dari demokrasi? Ya, pemilu. Karena demokrasi itu berasal dari kata demos [rakyat] dan kratos [kekuasaan]. Dari situ aja kan sudah jelas definisinya. Artinya kekuasaan oleh rakyat. Bukan kekuasaan rakyat yang diwakilkan,” ujarnya.
Deddy juga menegaskan bahwa kerusakan dalam sistem demokrasi ini tidak bisa disalahkan kepada rakyat, melainkan kepada elite politik dan partai yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, partai politik seharusnya menjalankan rekrutmen yang baik dan melibatkan masyarakat secara lebih maksimal dalam proses demokrasi.
“Siapa yang Rusak? Elitenya, Calonnya, Partainya”
Deddy menilai, rusaknya kualitas demokrasi lebih banyak disebabkan oleh elite politik dan partai yang tidak menjalankan tugas dengan baik, termasuk dalam proses rekrutmen calon pemimpin. Ia juga menyoroti fenomena politik uang yang merajalela dalam proses pemilihan.
“Kenapa rakyat akhirnya mau terima (duit)? ‘Ya gue 5 tahun enggak tahu lu (calon anggota dewan dan kepala daerah) ngapain, lu dateng lagi minta suara gue, bayar dong. Lu kan dapet gaji, dapet privilege, masa kita gak dapet apa-apa,'” ungkap Deddy.
Pada 4 Desember 2024, PDIP secara resmi mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya dari partai. Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pemecatan tersebut, menurut PDIP, didasarkan pada alasan bahwa Jokowi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi, yang menurut partai merupakan pelanggaran berat terhadap etik dan disiplin partai. Hal ini menjadi salah satu alasan utama yang disebutkan dalam putusan Dewan Kehormatan PDIP.
“Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai,” bunyi keputusan tersebut.
Pernyataan Deddy Sitorus mengungkapkan rasa penyesalan PDIP atas keterlibatan Jokowi dalam politik, serta kritik terhadap praktik politik yang merusak demokrasi. Meski demikian, PDIP juga menegaskan bahwa mereka tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan politik yang diambil oleh Jokowi di akhir masa jabatannya. Ketegasan PDIP dalam menyikapi masalah ini menambah dinamika politik menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
(N/014)
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jawa Barat mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang diperkir
NasionalJAKARTA Berdasarkan informasi dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu pada hari in
NasionalMEDANPrakiraan cuaca untuk hari ini, Rabu 12 Maret 2025, di Medan, Sumatera Utara menunjukkan variasi cuaca yang cukup dinamis. Berdasarkan
NasionalPADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, memberikan amanah kepada Roni Gunawan Rambe, SSTP, MSi, s
PemerintahanMEDAN Pada Malam ke 12 Ramadhan, tausyiah singkat disampaikan oleh Ustad Jumana Farid dengan tema Orang Tua Adalah Madrasyah Pertama Bagi
AgamaMEDAN Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan kembali berulah dan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Kali
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM Ustaz Derry Sulaiman, mantan musisi metal yang kini beralih menjadi pendakwah, barubaru ini menarik perhatian publik dengan
AgamaMAGETAN Kasus MinyaKita yang tidak sesuai takaran kembali terungkap di Kabupaten Magetan. Dalam serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang
Ekonomibitvonline.comJagat media sosial pernah diramaikan dengan video seekor kucing yang terlihat ketakutan saat melihat mentimun pada tahun 2015
Sains & TeknologiBINJAI Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Raja Doli Simorangkir, menerima laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan se
Hukum dan Kriminal