BREAKING NEWS
Rabu, 02 April 2025

Fathroni Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Duga Pembayaran Jasa Hukum Menggunakan Dana Korupsi

Justin Nova - Kamis, 27 Maret 2025 21:05 WIB
72 view
Fathroni Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Duga Pembayaran Jasa Hukum Menggunakan Dana Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Fathroni Diansyah Edi (FDE), karyawan swasta yang juga adik dari pengacara Febri Diansyah, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fathroni selesai diperiksa sekitar pukul 18.07 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam keterangannya, ia mengaku diperiksa oleh AKBP Rossa Purbo Bekti, namun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.

Baca Juga:

"(Diperiksa) Pak Rossa. Kalau itu mungkin ditanya ke Pak Rossa, penyidik," ujar Fathroni seusai pemeriksaan.

Fathroni juga menegaskan bahwa tidak ada komunikasi dengan kakaknya, Febri Diansyah, terkait pemeriksaannya pada hari ini.

Baca Juga:

Pemeriksaan Fathroni berbarengan dengan agenda pemeriksaan Febri Diansyah, yang dijadwalkan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Namun, pemeriksaan Febri batal dilakukan karena penyidik KPK lebih memfokuskan pada pemeriksaan Fathroni terlebih dahulu.

Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL

Fathroni diketahui bergabung dengan kantor hukum Visi Law Office pada tahun 2022, yang sebelumnya sempat menjadi konsultan hukum Syahrul Yasin Limpo.

KPK menduga pembayaran jasa hukum SYL menggunakan dana hasil korupsi.

"Kami menduga hasil uang tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Dugaan ini mencuat setelah KPK menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Idulfitri 1446 H dengan Salat dan Kunjungan Keluarga
KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025
Istri Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kunjungi Rutan KPK
KPK Tepis Pernyataan Febri Diansyah Terkait Cuti Penyidik?
Di Balik Jeruji Besi, Hasto Kristiyanto Sebut Kehidupannya Kini Lebih Sempurna
Kasus Hasto Kristiyanto, Jaksa: Tidak Ada Motif Politik!
komentar
beritaTerbaru