BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Maret 2025

Panglima TNI Tegas: Prajurit di Luar 14 K/L Wajib Mengundurkan Diri!

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Maret 2025 14:06 WIB
121 view
Panglima TNI Tegas: Prajurit di Luar 14 K/L Wajib Mengundurkan Diri!
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perubahan dalam UU TNI memunculkan gelombang kritik dari masyarakat sipil.

Baca Juga:

Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Hal ini dianggap bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Baca Juga:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dalam revisi UU tersebut.

Menurut mereka, kebijakan ini dapat menghambat regenerasi kepemimpinan di lingkungan TNI dan berpotensi membuat pengelolaan jabatan menjadi politis.

Meski demikian, dalam webinar yang digelar ISDS, Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi membantah bahwa perubahan UU TNI akan mengembalikan fungsi ganda TNI di ranah sipil.

"Kami menegaskan bahwa perluasan jabatan sipil sebagaimana termuat dalam UU TNI baru tidak serta merta berarti dwifungsi kembali," pungkasnya.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tragis! Zul Iqbal Bunuh Anak Pacarnya, Korban Alami Kekerasan Berat
Roy Marten Bantah Terlibat Penambangan Liar di Jambi, Ungkap Modus Mafia Tambang
Direktur IPR Soroti Ancaman Pembunuhan Presiden di Platform X, Desak Penegakan Hukum
Sekda Tapsel Diduga Lakukan Pungutan Kesejumlah OPD
TNI-Polri Bagikan 3.000 Paket Takjil Ramadhan untuk Masyarakat Medan
TNI dan Polri Gelar Berbagi Berkah Ramadhan di Medan, Pererat Sinergi dan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru