BREAKING NEWS
Rabu, 26 Maret 2025

Panglima TNI Tegas: Prajurit di Luar 14 K/L Wajib Mengundurkan Diri!

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Maret 2025 14:06 WIB
100 view
Panglima TNI Tegas: Prajurit di Luar 14 K/L Wajib Mengundurkan Diri!
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto telah menerbitkan surat perintah yang menginstruksikan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam Undang-undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Perintah tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk "Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab" pada Selasa (25/3).

Baca Juga:

"Yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Kristomei dalam acara tersebut

Kristomei menambahkan bahwa proses administrasi pengunduran diri prajurit TNI aktif dari jabatan sipil sedang berjalan dan harus segera diselesaikan.

Baca Juga:

"Contoh adalah kasus atau permasalahan Direktur Utama Perum Bulog, Letjen Novi Helmy. Kemarin, hari Kamis, sudah tidak menjabat lagi sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI. Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai Surat Keputusan (SKEP) pengunduran dirinya keluar," terang Kristomei.

Revisi Undang-undang TNI yang disahkan DPR pada Kamis (20/3) menambahkan lima instansi yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif, sehingga jumlah totalnya menjadi 14.

Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Namun, peraturan baru ini juga menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sebelumnya mendesak agar ribuan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri.

Sekjen PBHI, Gina Sabrina, mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2023, terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.

"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Gina.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Puluhan Mahasiswa Universitas Simalungun Gelar Aksi Tolak UU TNI di DPRD Pematangsiantar
Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka! Kasus Pembunuhan Bayi 2 Bulan Gegerkan Publik
Petani di Tuban Diduga Ditipu Oknum Polisi, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Terduga Pengedar Narkoba di Tanjung Balai Laporkan Oknum Polisi: Ada Dugaan Penganiayaan dan Rekayasa Barang Bukti!
Oknum Polisi Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Kadis Kominfo Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital
komentar
beritaTerbaru