BREAKING NEWS
Jumat, 21 Maret 2025

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Dilarang Disiarkan Langsung, Ini Alasan Hakim

Justin Nova - Kamis, 20 Maret 2025 12:01 WIB
46 view
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Dilarang Disiarkan Langsung, Ini Alasan Hakim
Tom Lembong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.

"Silakan diliput, namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika kepada wartawan yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga:

Keputusan ini dibuat dengan alasan agar jalannya persidangan tetap berjalan secara kondusif dan tidak dipengaruhi oleh sorotan langsung dari media.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

Sebelum dimulai, hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.

Hal ini dimaksudkan agar Tom dan kuasa hukumnya dapat mempelajari audit tersebut sebelum proses pembuktian dan pemeriksaan saksi dilakukan.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang berpotensi menyalahi prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses persidangan ini diharapkan dapat berjalan dengan transparansi, dan keputusan hakim untuk membatasi siaran langsung bertujuan agar tidak terjadi gangguan selama berlangsungnya persidangan.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Meutya Hafid Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Tegaskan Akan Bantu Penegak Hukum
Kasus Korupsi Pertamina: Kejaksaan Agung Periksa 147 Saksi
KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan
Tom Lembong Klarifikasi Kuota Impor Gula: Kemenperin yang Tentukan, Bukan Mendag
Alfian Nasution Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina
komentar
beritaTerbaru