BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Pemerintah Pastikan Revisi RUU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Adelia Syafitri - Senin, 17 Maret 2025 22:12 WIB
78 view
Pemerintah Pastikan Revisi RUU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tidak mengandung pasal atau ayat yang dapat mengembalikan dwifungsi ABRI, seperti yang dikhawatirkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ia memastikan bahwa tidak ada niat untuk mengembalikan peran militer dalam ranah sipil, dan klaim tersebut tidak berdasar.

Baca Juga:

Hasan menjelaskan, "Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Kecurigaan teman-teman NGO dan LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi)," ujar Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2025).

Ia menambahkan, RUU TNI justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan memperluasnya.

Baca Juga:

Jabatan-jabatan tersebut hanya akan diisi oleh prajurit yang memiliki keahlian sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.

"Posisi-posisi yang diisi oleh prajurit aktif dikunci, dan hanya diisi di posisi-posisi yang memang membutuhkan keahlian dari prajurit TNI yang sesuai dengan bidang tugas mereka," lanjutnya.

Hasan memberikan contoh jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya tidak diatur dalam UU TNI, namun kini ada dalam RUU ini.

Sebelumnya, revisi UU TNI sempat menuai penolakan dari sejumlah LSM yang khawatir akan kembali memperkenalkan dwifungsi militer.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan bahwa revisi ini hanya akan mengubah tiga pasal penting, yang terkait dengan kedudukan TNI di Kementerian Pertahanan, usia pensiun TNI, dan jabatan-jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

"Misalnya, prajurit TNI banyak ditempatkan di Basarnas, yang memang membutuhkan keahlian khusus. Revisi UUTNI ini justru akan memberikan batasan yang lebih jelas mengenai penugasan TNI di kementerian/lembaga," ujar Budi Gunawan.

Hasan juga menambahkan, dengan adanya RUU TNI, ada penambahan enam posisi baru yang bisa diisi oleh prajurit aktif, di antaranya di sektor kelautan, perikanan, BNPT, dan Kejaksaan Agung.

Penambahan jabatan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan keahlian yang spesifik.

RUU TNI ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum terkait peran dan tugas TNI dalam berbagai sektor, dengan tetap menjaga prinsip profesionalisme dan pengabdian pada negara.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komisi I DPR Sepakati RUU TNI Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Ratusan Kader GMNI Gruduk DPR RI Tolak UU TNI
Hasil Autopsi Tragis: Tiga Anggota Polri Tewas Ditembak, Ini Detilnya
Penyelidikan Berlanjut, Senjata yang Digunakan Tembak Polisi di Lampung Masih Dicari
DPR Soroti Kasus Penembakan Polisi oleh TNI di Lampung, Desak Proses Hukum yang Jelas dan Terbuka
WNI yang Terjebak di Myawwadi Diancam Jual Organ Tubuh dan Disetrum, Menkopolhukam Ungkap Penyiksaan Menghentikan Online Scam!
komentar
beritaTerbaru