BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia, Bagaimana Status Kasus Korupsinya Yang Belum Inkrah?

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 16:05 WIB
44 view
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia, Bagaimana Status Kasus Korupsinya Yang Belum Inkrah?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUKU UTARA -Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba, yang menjabat dari 2013 hingga 2023, telah meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT

. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Namun, meski telah meninggal, kasus hukum yang menjerat Abdul Ghani Kasuba masih terus menjadi sorotan.

Baca Juga:

Sebelum meninggal, Abdul Ghani tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.

Pada Desember 2023, mantan gubernur dua periode ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyita uang tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca Juga:

Pada tahap pengadilan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Abdul Ghani.

Namun, pihak kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba segera mengajukan banding. Keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang kemudian diikuti dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini, putusan kasasi dari MA belum dikeluarkan, sehingga status Abdul Ghani Kasuba belum menjadi terpidana karena belum ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah.

Kuasa hukum Abdul Ghani, Hairun Rijal, menegaskan bahwa kliennya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena proses kasasi masih berlangsung.

"Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Pak Kyai Abdul Ghani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi," kata Hairun.

Selama menjalani masa penahanan, Abdul Ghani tercatat sudah enam kali keluar masuk rumah sakit di Kota Ternate.

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos Ajak Masyarakat Beri Maaf dan Kenang Jasa Abdul Gani Kasuba
Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di DPKP Depok Setelah Bongkar Terkait Kasus Korupsi
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Empat Tersangka Ditahan
komentar
beritaTerbaru