BREAKING NEWS
Jumat, 14 Februari 2025

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siap Terima Putusan Praperadilan, KPK Optimistis Menang

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 15:12 WIB
43 view
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siap Terima Putusan Praperadilan, KPK Optimistis Menang
Hasto Kristiyanto di PN JAKSEL Menghadiri Sidang Praperadilan Hari Kamis (13/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan siap menerima apapun keputusan hakim dalam sidang putusan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) sore ini.

"Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini," ujar Ronny kepada wartawan.

Baca Juga:

Ronny menegaskan bahwa seluruh argumen, dalil hukum, bukti, dan kesaksian yang mendukung permohonan atau gugatan terhadap penetapan status tersangka Hasto telah dipaparkan dalam persidangan. Ia juga menekankan bahwa masyarakat telah menyaksikan jalannya proses hukum ini secara terbuka.

Baca Juga:

"Publik dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum yang kami sampaikan," kata Ronny.

Ia menambahkan bahwa persidangan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perjuangan hukum PDI Perjuangan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ronny mengutip doktrin hukum 'The fruit of poisonous tree' yang disampaikan oleh ahli hukum Dr. Maruarar Siahaan, yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum tidak dapat digunakan dalam persidangan karena akan mencemari sistem peradilan.

"Jika kita membiarkan kesewenangan dalam penegakan hukum, maka siapapun bisa menjadi korban. Tidak peduli apakah Anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat biasa, setiap orang memiliki hak hukum yang harus dihormati," tegas Ronny.

KPK Optimistis Menang

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bahwa hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

KPK meyakini bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memiliki bukti kuat. Oleh karena itu, KPK berharap hakim akan memberikan putusan yang sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sidang putusan praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Keputusan hakim akan menentukan apakah status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku atau justru dibatalkan.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
Sorotan Terhadap RUU KUHAP: Praktisi Hukum di Medan Bahas Kewenangan Lembaga Penegak Hukum
Pemuda di Tanjungbalai Nekat Aniaya Ayah Pacar dengan Parang Rumput, Kini Ditahan Polisi
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tak Terima Ditegur, Sopir Fortuner Tusuk Kondektur Bus Damri, Pisau Dibuang ke Jalan Tol
komentar
beritaTerbaru