BREAKING NEWS
Jumat, 14 Februari 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 15:08 WIB
84 view
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Kamis (13/2/2025) sore. Menjelang pembacaan putusan, kawasan pengadilan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:

Baca Juga:

sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah petugas kepolisian terlihat bersiaga di halaman pengadilan. Mereka menjaga ketat aksi unjuk rasa yang digelar di depan PN Jaksel, dengan massa yang mendesak agar Hasto segera ditangkap. Dalam pengamanan tersebut, terlihat anggota Brimob membawa senapan gas air mata, sementara kendaraan taktis, seperti mobil barracuda, juga tampak diparkir di sekitar pengadilan.

Selain petugas kepolisian, anggota Satgas Cakra Buana PDIP juga tampak berjaga di area pengadilan. Aksi unjuk rasa yang berlangsung tersebut mencuat seiring dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua perkara besar.

Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Hasto terhadap statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Sidang praperadilan ini sudah memasuki tahap akhir, setelah rangkaian proses sidang yang meliputi pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK, bukti tertulis, serta keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Rencananya, putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025," kata Djuyamto dalam persidangan sebelumnya.

Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekjen PDIP, digugat karena terjerat dalam dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto diduga bersama Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW, dengan nilai suap mencapai Rp 600 juta. Hasto dan Donny juga diduga ikut berperan dalam upaya perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga disebut melakukan tindakan penghalangan terhadap proses hukum dengan menyuruh staf dan orang-orang terdekatnya untuk merusak bukti elektronik yang bisa dijadikan barang bukti oleh KPK.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah diperiksa oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu dengan penuh perhatian keputusan hakim terkait gugatan praperadilan ini.

kp/n14

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siap Terima Putusan Praperadilan, KPK Optimistis Menang
Ariswan Aktivis Muda Sumut meminta Kajatisu Periksa Plh. Kadis Pendidikan Langkat
Petugas Lapas Ungkap Praktik Jual Beli Kamar Tahanan dan Pungli di Lapas Sampit
Hukuman Helena Lim Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
komentar
beritaTerbaru