BREAKING NEWS
Jumat, 14 Februari 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 15:08 WIB
85 view
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sidang praperadilan ini sudah memasuki tahap akhir, setelah rangkaian proses sidang yang meliputi pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK, bukti tertulis, serta keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Rencananya, putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga:

"Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025," kata Djuyamto dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga:

Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekjen PDIP, digugat karena terjerat dalam dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto diduga bersama Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW, dengan nilai suap mencapai Rp 600 juta. Hasto dan Donny juga diduga ikut berperan dalam upaya perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga disebut melakukan tindakan penghalangan terhadap proses hukum dengan menyuruh staf dan orang-orang terdekatnya untuk merusak bukti elektronik yang bisa dijadikan barang bukti oleh KPK.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siap Terima Putusan Praperadilan, KPK Optimistis Menang
Ariswan Aktivis Muda Sumut meminta Kajatisu Periksa Plh. Kadis Pendidikan Langkat
Petugas Lapas Ungkap Praktik Jual Beli Kamar Tahanan dan Pungli di Lapas Sampit
Hukuman Helena Lim Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
komentar
beritaTerbaru