BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Gagal Dapatkan PSU

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 15:26 WIB
231 view
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Gagal Dapatkan PSU
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Dalam putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tim Edy-Hasan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Selasa (4/2).

Baca Juga:

Baca Juga:

Keputusan ini diambil setelah hasil pertimbangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan delapan hakim MK. Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, mengingat tahapan Pilkada Sumut 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mahkamah yakin bahwa seluruh tahapan Pilkada Sumut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan masalah yang muncul telah diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suhartoyo lebih lanjut.


Dalam putusannya, hakim juga mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Edy-Hasan tidak ditemukan adanya kejadian khusus yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Sementara itu, dari sisi perolehan suara, MK menilai jarak suara antara pasangan calon nomor urut 1, Bobby-Surya dan Edy-Hasan, cukup jauh.

Tim pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, dengan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kabupaten/kota di Sumut, terutama di daerah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan, seperti Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Mereka berpendapat bahwa bencana banjir saat pemungutan suara mengurangi partisipasi pemilih dan meragukan legitimasi hasil Pilkada Sumut.

Namun, MK menilai bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengabulkan permintaan PSU yang diajukan oleh pasangan Edy-Hasan.

(ts/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Wesly Silalahi-Herlina Resmi Terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2025-2030
MK Tolak 9 Gugatan Pilkada Sumut, Tersisa 7 Kasus Sengketa Pilkada yang Akan Diputus
Pakar Hukum: DPR Harus Patuhi Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU HKPD Terkait Spa
MK Putuskan Penghapusan Presidential Threshold, Peluang Besar bagi Generasi Muda
Ahok Tanggapi Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold: “Keputusan Harus Dipatuhi”
komentar
beritaTerbaru