BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Gagal Dapatkan PSU

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 15:26 WIB
233 view
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Gagal Dapatkan PSU
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam putusannya, hakim juga mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Edy-Hasan tidak ditemukan adanya kejadian khusus yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Sementara itu, dari sisi perolehan suara, MK menilai jarak suara antara pasangan calon nomor urut 1, Bobby-Surya dan Edy-Hasan, cukup jauh.

Tim pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, dengan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kabupaten/kota di Sumut, terutama di daerah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan, seperti Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Mereka berpendapat bahwa bencana banjir saat pemungutan suara mengurangi partisipasi pemilih dan meragukan legitimasi hasil Pilkada Sumut.

Baca Juga:

Namun, MK menilai bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengabulkan permintaan PSU yang diajukan oleh pasangan Edy-Hasan.

Baca Juga:
(ts/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Wesly Silalahi-Herlina Resmi Terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2025-2030
MK Tolak 9 Gugatan Pilkada Sumut, Tersisa 7 Kasus Sengketa Pilkada yang Akan Diputus
Pakar Hukum: DPR Harus Patuhi Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU HKPD Terkait Spa
MK Putuskan Penghapusan Presidential Threshold, Peluang Besar bagi Generasi Muda
Ahok Tanggapi Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold: “Keputusan Harus Dipatuhi”
komentar
beritaTerbaru