BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Gagal Dapatkan PSU

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 15:26 WIB
229 view
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Gagal Dapatkan PSU
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Dalam putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tim Edy-Hasan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Selasa (4/2).

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Wesly Silalahi-Herlina Resmi Terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2025-2030
MK Tolak 9 Gugatan Pilkada Sumut, Tersisa 7 Kasus Sengketa Pilkada yang Akan Diputus
Pakar Hukum: DPR Harus Patuhi Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU HKPD Terkait Spa
MK Putuskan Penghapusan Presidential Threshold, Peluang Besar bagi Generasi Muda
Ahok Tanggapi Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold: “Keputusan Harus Dipatuhi”
komentar
beritaTerbaru