BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

PAN Dukung Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 11:42 WIB
13 view
PAN Dukung Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Saleh menegaskan bahwa PAN telah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapuskan presidential threshold, yang selama ini dianggap menghambat proses demokrasi. “PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold yang minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. Kami telah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut,” ujar Saleh kepada media pada Kamis (2/1/2025). Menurut Saleh, penerapan presidential threshold sangat tidak adil karena membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Ia menilai, dengan adanya PT, hanya calon dengan dukungan politik besar yang memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, untuk mendapatkan dukungan politik seperti itu, sangat sulit.

“Kalau pakai PT, itu artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” jelasnya. Saleh menambahkan, Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak, namun mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres karena kurangnya modal dasar dan pengalaman dalam mengelola partai politik. Dengan keputusan MK ini, Saleh berharap sistem pilpres dapat diperbaiki sehingga seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. “Prinsip dasar darstyle=”text-decoration: none;”i demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan,” paparnya.

Saleh juga berharap keputusan MK ini akan memunculkan lebih banyak capres dan cawapres dalam kontestasi pilpres berikutnya. “Kami bermimpi bisa mendorong kader kami sendiri, atau berkolaborasi dengan partai dan elemen bangsa lainnya,” kata Saleh. Mahkamah Konstitusi sendiri telah menghapuskan ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Selebriti Indonesia yang Berpotensi Menjadi Mualaf: Hotman Paris, Willie Salim, dan Denny Sumargo?
MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan Kembali di Magetan, Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 900 ML
Mengapa Kucing Takut Mentimun? Ini Penjelasan Dokter Hewan dan Ahli Perilaku Hewan
Anggota DPRD Kota Binjai Terima Laporan Terkait Pungli Guru SD, Modus Biaya Administrasi Sertifikasi dan Tunjangan Penghasilan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Temukan 872 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Polres Tanjung Jabung Barat Luncurkan Program Nanam Jagung: Monokultur dan Tumpang Sari untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru