BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Hakim PN Surabaya Diperiksa atas Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 07:44 WIB
15 view
Hakim PN Surabaya Diperiksa atas Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, membeberkan kronologi penggeledahan apartemennya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (7/1).

Penggeledahan berlangsung pada 23 Oktober 2024 di apartemen yang dihuni Rita dan suaminya di Surabaya. “Seperti biasa, saya bangun subuh untuk memulai aktivitas sebagai ibu rumah tangga. Ketika pintu diketuk, saya belum sempat mulai memasak,” ungkap Rita.

Baca Juga:

Setelah pintu dibuka, penyidik yang mengaku dari Kejagung langsung memasuki apartemen. “Saya sangat terkejut dan terpaku,” ujarnya. Penggeledahan berlangsung dari pukul 05.30 hingga 15.00 WIB, dan Erintuah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa.

Baca Juga:

Rita menceritakan betapa stresnya ia saat suaminya dibawa. “Saya memohon ikut bersama suami, tetapi akhirnya hanya saya yang diminta pulang,” jelasnya. Ia mengaku trauma hingga kesulitan tidur berhari-hari.

Dalam persidangan yang sama, dakwaan menyebutkan bahwa Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, diduga menerima suap senilai total Rp4,6 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur.

Erintuah didakwa menerima gratifikasi sebagai berikut:

Uang tunai Rp97,5 juta. SGD 32.000 (sekitar Rp381,4 juta). MYR 35.992,25 (sekitar Rp129,8 juta).

Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp835,5 juta dalam bentuk:

Uang tunai Rp104,5 juta. USD 18.400 (sekitar Rp298,2 juta). SGD 19.100 (sekitar Rp227,8 juta). Yen 100.000 (sekitar Rp10,3 juta). Euro 6.000 (sekitar Rp100,9 juta). SR 21.715 (sekitar Rp93,7 juta).

Mangapul didakwa menerima:

Rp21,4 juta. USD 2.000 (sekitar Rp32,4 juta). SGD 6.000 (sekitar Rp71,6 juta).

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Video Pernyataan Hasto Kristiyanto Sebut Jokowi Inisiator Revisi UU KPK Viral di Media Sosial
Prabowo Subianto Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara dengan Investasi Awal US$ 20 Miliar untuk Proyek Hilirisasi
Doktif Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys: "Silakan Buktikan Saja!"
Praktisi Hukum: Reza Gladys Punya Peran Penting dalam Kasus Nikita Mirzani, Harus Diperiksa
Hotman Paris Sempat Pingsan di Persidangan, Kini Dilarikan ke Singapura untuk Perawatan!
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Khusus kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng?
komentar
beritaTerbaru