BREAKING NEWS
Jumat, 07 Februari 2025

Penggeledahan di Rumah Anggota DPR Heri Gunawan!

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 19:26 WIB
44 view
Penggeledahan di Rumah Anggota DPR Heri Gunawan!
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berjalan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI 2024–2029 dari fraksi Gerindra, Heri Gunawan, di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu malam (5/2) hingga Kamis (6/2) dini hari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi oleh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

"Dari penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (6/2).

Baca Juga:

KPK sebelumnya telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi dalam kasus ini pada 27 Desember 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Heri mengungkapkan bahwa dana CSR Bank Indonesia merupakan bagian dari kerja sama antara Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia, meskipun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan kepada yayasan yang tidak tepat sasaran. Menurut penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, beberapa persen dana CSR yang disalurkan Bank Indonesia diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:

"Kami menduga dana CSR tersebut disalurkan kepada yayasan-yayasan yang tidak tepat," ujar Rudi. Ia juga menambahkan bahwa apabila dana CSR digunakan untuk tujuan yang benar, seperti membangun fasilitas publik, tidak akan ada masalah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan bahwa masalah timbul ketika dana CSR digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. "Jika dana CSR digunakan untuk kegiatan sosial yang sesuai, seperti membangun rumah ibadah atau infrastruktur, itu tidak menjadi masalah. Yang jadi persoalan adalah penyalahgunaan dana tersebut," jelas Asep.

Saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena penyidikan masih berlangsung dengan mengacu pada surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.

Sampai saat ini, Heri Gunawan belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan di kediamannya.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Uang Rp 59,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno
KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sempat Melawan Saat Handphone-nya Hendak Disita
KPK Tanggapi Tudingan Hasto Kristiyanto Ditersangkakan Karena Kritik Terhadap Pemerintahan Jokowi
KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Diduga Menyokong Dana Rp 400 Juta untuk PAW Harun Masiku
Detik-Detik Penangkapan Pegawai KPK Gadungan: Diseret ke Gedung Merah Putih Tanpa Alas Kaki
Hasto Kristiyanto Gugat KPK dalam Sidang Praperadilan, Tim Hukum Bawa Bukti Tertulis
komentar
beritaTerbaru