BREAKING NEWS
Jumat, 07 Februari 2025

KPK Sita Uang Rp 59,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 18:25 WIB
57 view
KPK Sita Uang Rp 59,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Selasa (4/2/2025), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, dan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil menyita uang total senilai Rp 59,49 miliar.

Penggeledahan di Rumah Ahmad Ali

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ahmad Ali yang terletak di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas dengan total senilai Rp 3,49 miliar. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa barang mewah seperti tas dan jam tangan branded.

Baca Juga:

Penggeledahan di rumah Ahmad Ali berlangsung sekitar 6 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau komentar resmi dari Ahmad Ali mengenai penggeledahan tersebut.

Baca Juga:

Penggeledahan di Rumah Japto Soerjosoemarno

Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai kurang lebih Rp 56 miliar, yang terdiri dari uang rupiah dan valas. Selain itu, KPK juga menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan di rumah Japto dilakukan selama kurang lebih 6 jam, dari pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Menanggapi penggeledahan ini, Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan Pemuda Pancasila

"Pemuda Pancasila menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting adalah kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pak Japto juga menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," ungkap Arif Rahman.

Ia juga menambahkan bahwa Pemuda Pancasila memberikan apresiasi kepada KPK atas sikap kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kasus Korupsi Rita Widyasari

Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor dengan total uang yang mencapai Rp 110,7 miliar selama menjabat antara Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Saat menjalani hukuman, Rita kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, KPK telah menyita ratusan kendaraan mewah dan uang tunai senilai Rp 8,7 miliar.

Penyitaan Terbaru

Selain itu, KPK juga berhasil menyita uang dari sejumlah rekening yang diperkirakan berjumlah Rp 476 miliar. Sejauh ini, belum ada pernyataan dari Rita Widyasari terkait penyitaan uang tersebut.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Penggeledahan di Rumah Anggota DPR Heri Gunawan!
KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sempat Melawan Saat Handphone-nya Hendak Disita
KPK Tanggapi Tudingan Hasto Kristiyanto Ditersangkakan Karena Kritik Terhadap Pemerintahan Jokowi
KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Diduga Menyokong Dana Rp 400 Juta untuk PAW Harun Masiku
Detik-Detik Penangkapan Pegawai KPK Gadungan: Diseret ke Gedung Merah Putih Tanpa Alas Kaki
Hasto Kristiyanto Gugat KPK dalam Sidang Praperadilan, Tim Hukum Bawa Bukti Tertulis
komentar
beritaTerbaru