BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 18:51 WIB
41 view
KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari
Politikus Partai NasDem Ahmad Ali.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang, tas, jam, serta dokumen barang bukti elektronik. Namun, Tessa belum mengungkapkan berapa jumlah uang yang disita dan merek tas serta jam yang ditemukan.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa. Ia juga menyebutkan bahwa uang yang disita terdiri dari rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga:


Tessa mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Proses penggeledahan berlangsung di kawasan Jakarta Barat, namun detail lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi yang akan diberikan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:

"Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas," lanjutnya.

Sejak 2017, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 2018 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meski berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, dan Rita dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.


Selain kasus gratifikasi, Rita juga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi berupa pecahan dolar AS dari pengusaha tambang, dengan nilai mencapai USD 5 per metrik ton.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.

(dc/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Agustiani Tio dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Mendes PDT Ungkap Dugaan Kades Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Usai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Enggan Berkomentar Soal Harun Masiku
Advokat Donny Tri Istiqomah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW DPR
Kasus Pagar Laut Tangerang Berkembang, Menyasar Proyek Strategis Nasional PIK 2
komentar
beritaTerbaru