Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain kasus gratifikasi, Rita juga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024,
KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi berupa pecahan dolar AS dari pengusaha tambang, dengan nilai mencapai USD 5 per metrik ton.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
(dc/n14)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar