Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tessa mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Proses penggeledahan berlangsung di kawasan Jakarta Barat, namun detail lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi yang akan diberikan oleh penyidik
KPK.
"Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas," lanjutnya.
Sejak 2017, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 2018 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meski berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, dan Rita dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Baca Juga:
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar