Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan Pilkada Sumatera Utara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dengan demikian, pasangan calon gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, sebagai tergugat, dinyatakan menang dalam Pilkada Sumut.
Terkait keputusan MK tersebut, Bobby Nasution merespons dengan santai. Menurutnya, dia sudah menerima informasi tersebut dari tim suksesnya meski saat pembacaan keputusan, Bobby yang saat itu masih menjabat Wali Kota Medan, tengah melakukan kunjungan kerja di Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan.
"Kita tetap ikuti (putusan MK), tadi juga dari tim pemenangan sudah dikabari sama KPU, Insya Allah besok kata KPU secara via telepon (pengumuman resmi). (Saat ini) belum ada surat menyurat, insya Allah besok katanya pleno, tadi baru disampaikan seperti itu," ujar Bobby saat ditemui di Lapangan Merdeka Medan, Selasa.
Baca Juga:
Bobby menyambut baik keputusan ini dan mengatakan ke depan dirinya akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk membicarakan program kerja yang dijanjikannya saat kampanye. "Ya, yang pasti yang kita lakukan akan koordinasi, tentunya dengan pemerintah provinsi Sumut, agar kira-kira apa program yang bisa kita usung, biar bisa kita jalankan di tahun 2025 ini," tambahnya.
Sebelumnya, gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh kubu Edy Rahmayadi dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam keputusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan dari kubu Edy Rahmayadi tidak dapat diterima. Mahkamah beralasan bahwa kubu Edy Rahmayadi tidak dapat menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution, terutama dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut. Di sisi lain, pihak Bobby Nasution dapat membuktikan bahwa tindakan yang dituduhkan adalah kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan dan ketua panitia PON Aceh-Sumut.
Selain itu, dalil lainnya mengenai banjir juga telah dijawab oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, yang dianggap tidak terbukti sesuai dengan fakta hukum.
Keputusan ini menandai akhir dari sengketa Pilkada Sumut yang selama ini menjadi perhatian publik.
(km/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar