BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Pilkada Sumut, Bobby Nasution : "Sudah dikabari KPU"

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 18:12 WIB
22 view
Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Pilkada Sumut, Bobby Nasution : "Sudah dikabari KPU"
Gubernur terpilih di Pilkada Sumut, Bobby Nasution saat diwawancarai di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bobby menyambut baik keputusan ini dan mengatakan ke depan dirinya akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk membicarakan program kerja yang dijanjikannya saat kampanye. "Ya, yang pasti yang kita lakukan akan koordinasi, tentunya dengan pemerintah provinsi Sumut, agar kira-kira apa program yang bisa kita usung, biar bisa kita jalankan di tahun 2025 ini," tambahnya.

Sebelumnya, gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh kubu Edy Rahmayadi dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam keputusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan dari kubu Edy Rahmayadi tidak dapat diterima. Mahkamah beralasan bahwa kubu Edy Rahmayadi tidak dapat menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution, terutama dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut. Di sisi lain, pihak Bobby Nasution dapat membuktikan bahwa tindakan yang dituduhkan adalah kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan dan ketua panitia PON Aceh-Sumut.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Pembacaan Keputusan Gugatan Pilkada Sumut Pada 5 Februari 2025
komentar
beritaTerbaru