Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan Pilkada Sumatera Utara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dengan demikian, pasangan calon gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, sebagai tergugat, dinyatakan menang dalam Pilkada Sumut.
Terkait keputusan MK tersebut, Bobby Nasution merespons dengan santai. Menurutnya, dia sudah menerima informasi tersebut dari tim suksesnya meski saat pembacaan keputusan, Bobby yang saat itu masih menjabat Wali Kota Medan, tengah melakukan kunjungan kerja di Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan.
"Kita tetap ikuti (putusan MK), tadi juga dari tim pemenangan sudah dikabari sama KPU, Insya Allah besok kata KPU secara via telepon (pengumuman resmi). (Saat ini) belum ada surat menyurat, insya Allah besok katanya pleno, tadi baru disampaikan seperti itu," ujar Bobby saat ditemui di Lapangan Merdeka Medan, Selasa.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar