BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Agustiani Tio dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 12:27 WIB
52 view
Agustiani Tio dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK) kembali melangkah tegas dengan mencegah Agustiani Tio dan suaminya bepergian ke luar negeri. Langkah ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa keterangan Agustiani dan suaminya sangat dibutuhkan dalam pengembangan kasus tersebut. Agustiani, yang merupakan mantan anggota Bawaslu RI, berperan sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Meskipun Agustiani sudah menjalani hukuman penjara atas peranannya, kasus ini belum tuntas lantaran Harun Masiku yang masih buron.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK," kata Tessa Mahardhika pada wartawan, Selasa (4/2).

Baca Juga:

Dalam perkembangan terbaru, bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama adalah dugaan pemberian suap bersama Harun Masiku untuk memuluskan langkah Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW (Pergantian Antarwaktu) yang melibatkan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto juga dijerat dalam dugaan perintangan penyidikan terkait upaya menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.

Agustiani Tio sendiri sudah beberapa kali diperiksa bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini berfokus pada klarifikasi terkait keterangannya yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Agustiani meminta waktu lebih untuk melanjutkan pemeriksaan karena kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik. Agustiani diketahui mengidap kanker yang menyebabkan pemeriksaan sebelumnya terhenti.

Baca Juga:


Kasus yang melibatkan Hasto dan sejumlah pihak lainnya masih berlanjut. bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK tengah mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto, termasuk instruksinya kepada seorang saksi untuk menghalangi keterangan yang benar. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya membantu Harun Masiku melarikan diri saat bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK melakukan tangkap tangan terhadap Harun.

Terkait dengan penetapan tersangka ini, Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang status tersangkanya.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan politisi di tanah air, dan bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK terus berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta baru guna memastikan keadilan dalam kasus ini.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Netizen Serang Instagram Sri Mulyani Gara-Gara Kebijakan Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg?!
Usai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Enggan Berkomentar Soal Harun Masiku
Advokat Donny Tri Istiqomah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW DPR
KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru