Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (
bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK) kembali melangkah tegas dengan mencegah Agustiani Tio dan suaminya bepergian ke luar negeri. Langkah ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa keterangan Agustiani dan suaminya sangat dibutuhkan dalam pengembangan kasus tersebut. Agustiani, yang merupakan mantan anggota Bawaslu RI, berperan sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Meskipun Agustiani sudah menjalani hukuman penjara atas peranannya, kasus ini belum tuntas lantaran Harun Masiku yang masih buron.
"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK," kata Tessa Mahardhika pada wartawan, Selasa (4/2).
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar