Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan tanggapannya terkait rencana hak angket yang akan diajukan oleh beberapa pihak terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurut Jimly, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya tidak boleh tunduk pada tekanan yang mungkin dilakukan oleh DPR.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (24/2/2024), Jimly menegaskan bahwa lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, harus menyadari dan diakui kedudukannya sebagai cabang kekuasaan keempat di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan kehakiman.
Menurut Jimly, presiden, wakil presiden, dan anggota DPR merupakan peserta dalam pemilu, sedangkan kekuasaan kehakiman bertugas mengadili proses dan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk pada tekanan dari anggota DPR atau pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta pemilu.
Baca Juga:
Jimly juga menegaskan bahwa hasil dari hak angket tidak boleh memengaruhi keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu dan hasilnya, kecuali jika ada perintah dari Bawaslu, PT-TUN, dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang final dan mengikat.
Dengan pernyataannya tersebut, Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan menegakkan keadilan dalam proses demokrasi.
Baca Juga:
(K/09)
beritaTerkait
komentar