Polisi yang Diperiksa oleh Propam Terkait Pembubaran Diskusi FTA di Jakarta Meningkat Menjadi 30 Orang

Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden pembubaran diskusi tersebut. Tiga tersangka itu adalah Godlip Wabano, Fhelick E Kalawali, dan seorang pria berinisial MR. Insiden ini menarik perhatian publik, terutama karena dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Din Syamsudin, pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, mantan Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.

Pembubaran diskusi tersebut terjadi pada Minggu (29/9/2024) dan dipicu oleh kehadiran sekelompok orang yang tidak dikenal yang mengganggu jalannya acara. Peristiwa ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, termasuk desakan agar kepolisian menindak tegas para pelaku yang melakukan pembubaran paksa serta menyelidiki keterlibatan anggotanya.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas insiden tersebut dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh anggotanya berada dalam koridor hukum. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *