Meskipun demikian, Kombes Gidion menyatakan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan alasan mengapa pelaku meninggalkan mobil tersebut begitu saja. “Pelaku sempat membuang barang bukti di kawasan sungai di Jalan Banteng, Labuhan Deli, sebelum akhirnya meninggalkan mobil itu di Jalan KIM IV. Kami masih mendalami motif kenapa pelaku meninggalkan mobil tersebut,” jelasnya.
Dalam waktu yang relatif singkat, polisi berhasil menangkap Irza yang kini sudah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Motif Utang Judi Online
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi brutal ini adalah utang judi online yang menjerat pelaku. Irza sendiri mengaku bahwa ia terlibat dalam perjudian daring yang menyebabkan tumpukan utang yang tidak kunjung terbayar. Dalam situasi tertekan, Irza berusaha mencari jalan pintas untuk menutupi semua kewajibannya.
“Pelaku memang memiliki masalah pribadi, terutama utang akibat kebiasaannya bermain judi online. Itu yang menjadi pemicu dia melakukan aksi kejam ini,” tambah Gidion. Kecanduan judi online menjadi faktor penting yang mendorong pelaku untuk mengambil langkah ekstrem, yang berakhir dengan tindakan kriminal terhadap sopir taksi yang tidak bersalah.
(N/014)