Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan mafia akses judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti senilai sekitar Rp 150 miliar. Sebanyak 24 orang tersangka telah ditangkap dalam operasi ini, termasuk 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil yang terlibat dalam operasi ilegal ini.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, nilai barang bukti yang disita dapat bertambah seiring berjalannya penyidikan. “Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar,” ujarnya di kantor Polda Metro Jaya pada Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang digunakan oleh para tersangka. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka dengan melibatkan ribuan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
“Tindak pidana pencucian uang atau money laundry menjadi bagian dari penyidikan yang terus kami lakukan, dan tentunya penyidikan ini dilakukan secara mendalam dengan hati-hati dan intensif,” tambahnya. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset yang disita kepada negara.