Menurut informasi yang diterima polisi, sindikat tersebut membeli rekening dari warga setempat di Tambora dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per rekening. “Dari keterangan yang kami dapat, para korban ini diberi imbalan sekitar Rp 1 juta untuk membuka rekening yang kemudian digunakan oleh sindikat untuk aktivitas ilegal,” tambah Andri.
Jefri ditangkap pada Senin, 15 Juli 2024, di rumahnya yang terletak di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat. Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 449 kartu ATM dan ponsel yang diduga digunakan dalam operasi judi online. “Barang bukti yang kami sita mencakup kartu ATM dan ponsel yang dipergunakan untuk mengakses layanan m-Banking,” ungkap Andri.
Sindikat ini diketahui menargetkan masyarakat dengan ekonomi rendah. Para korban sering kali tergiur oleh iming-iming uang yang ditawarkan untuk membuka rekening. “Sebagian besar korban adalah warga kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur oleh tawaran uang Rp 1 juta untuk membuka rekening, tanpa menyadari bahwa mereka terlibat dalam aktivitas ilegal,” kata Andri.