JAKARTA — Polisi mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam jual beli rekening penampung judi online, yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Pria berinisial Jefri (34), asal Tambora, Jakarta Barat, menjadi pusat perhatian dalam kasus ini setelah diketahui mengirimkan ratusan kartu ATM, ponsel, dan buku tabungan ke Kamboja melalui ekspedisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa Jefri bertindak sebagai penghubung antara sindikat di Kamboja dan warga Jakarta Barat. “Buku tabungan, kartu ATM, dan HP yang sudah terdapat aplikasi m-Banking dikirimkan oleh Jefri ke Kamboja melalui ekspedisi. Barang-barang ini digunakan untuk kegiatan judi online di luar negeri,” jelas Andri saat dihubungi, Minggu (28/7/2024).