“Fokus kami saat ini adalah berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti. Ada tambahan dua korban yang sudah dimintai keterangan, salah satunya anak di bawah umur,” ungkap Syarif.
Dari total korban, lima di antaranya menjadi fokus utama dalam berkas perkara pertama.
IWAS dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.
Polda NTB terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini, dengan memastikan hak-hak tersangka maupun korban tetap terjaga.