“Karena pengacaranya baru, kami sudah menerima surat kuasa pendampingan. Pemeriksaan masih berlangsung hingga kini,” jelasnya.
Selain itu, status IWAS saat ini masih berada dalam tahanan rumah. Hal tersebut dilakukan karena fasilitas tahanan bagi penyandang disabilitas di Polda NTB belum memadai.
“Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini adalah bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka. Status ini sudah kami perpanjang hingga 40 hari,” kata Syarif.
Data terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS bertambah menjadi 15 orang.