Polisi Tetapkan Pria Disabilitas Tunadaksa Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB

NTB -Polisi resmi menetapkan seorang pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. IWAS saat ini menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyatakan pemeriksaan terhadap IWAS dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum baru.

“Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” ujar Syarif di Mataram, Senin (9/12/2024). 

Syarif menegaskan bahwa pihaknya memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas selama pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *