MEDAN –Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Andreas Sianipar (44), seorang warga Deli Serdang. Para tersangka terdiri dari tiga warga sipil berinisial CJS, MFIH, dan FA, sementara satu warga sipil lainnya masih dalam pengejaran. Identitas tersangka keempat belum diungkapkan. Hingga kini, tiga dari empat tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu kemarin, kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada Sabtu (21/12) malam. “Kemudian kita sudah menetapka n tiga tersangka, satu tersangka sedang dalam pencarian,” tambahnya tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud.
Selain empat tersangka warga sipil, seorang oknum TNI berinisial Serka H juga terlibat dalam kasus ini. Saat ini, Serka H masih diperiksa oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Andreas Sianipar yang melaporkan hilangnya korban pada Rabu (11/12), setelah korban dilaporkan dibawa paksa di sekitar Jalan Medan-Binjai Km 10 pada Minggu (8/12). Jasad korban ditemukan pada Sabtu (21/12) dini hari di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).