Aceh – Seorang pria berinisial S (38) ditangkap oleh Polres Langsa karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, polisi menyita 60 paket ganja dengan total berat hampir 59 kilogram, serta satu senjata api rakitan beserta amunisinya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Langsa. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka, yang berada di sebuah pondok di Desa Kuala Langsa Barat.
“Setelah kami lakukan pengecekan, kami menemukan 60 paket ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza milik tersangka,” ungkap Andy Rahmansyah. Selain ganja, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sebuah senjata api rakitan lengkap dengan 10 butir amunisi.