LANGKAT -Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menargetkan uang milik KPU Langkat sebesar Rp 150 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (18/12/2024). Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini adalah gembos ban, pecah kaca, dan perusakan pintu mobil korban.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 26 November 2024, di Jalan Perniagaan, Stabat, saat korban, Santi Hariati, seorang staf KPU Langkat, memarkirkan mobilnya untuk membeli es campur. Tanpa disadari, uang tunai Rp 150 juta yang baru saja dicairkan dari bank, hilang setelah pelaku merusak pintu mobil korban.
Berdasarkan laporan dari korban yang segera diterima oleh pihak kepolisian, penyelidikan pun dimulai. Berkat kerja keras tim gabungan, polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pada 17 dan 18 Desember 2024.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Lambok Panjaitan alias Jait (45), yang merupakan kapten komplotan, ditangkap di kawasan Marindal. Keesokan harinya, Askalani Adnan alias Lani (57), yang berperan sebagai eksekutor perusakan pintu mobil, juga berhasil diamankan di Bandar Klippa.