Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita di Tobong Bata

SR mengungkapkan bahwa alasan ia membunuh terlebih dahulu adalah takut ketahuan dan melawan. Setelah perbuatannya, SR melarikan diri ke Jogja dan kemudian kembali ke Banyumas. Polisi menjerat SR dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 atau 365 ayat 3 KUHP, dan 285 dengan ancaman hukuman mati.

(A/14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *