Madiun, Jawa Timur -Rahmat Tri Hartanto alias A, pria yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Hasanah (29), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (25/1) malam di Madiun.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan fakta terbaru terkait hubungan antara korban dan pelaku. Sebelumnya, pelaku dan korban disebut sebagai pasangan suami istri yang telah menikah secara siri. Namun, fakta lain terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak,” ujar Kombes Pol Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1).