Polisi Tangkap Kakek Tersangka Pencabulan 3 Bocah Perempuan di Matraman Jaktim

Tersangka AS kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Dia dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 11 tahun penjara. Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.

(A/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *