Meskipun keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus ini sudah cukup jelas, kedua tersangka yang baru ditangkap tidak berstatus sebagai pegawai Komdigi. Menurut keterangan Kombes Wira, kedua pelaku adalah pihak luar yang memiliki peran penting dalam operasional situs judi online yang dilindungi oleh sejumlah oknum di Komdigi.
“Ini adalah orang luar, bukan pegawai Komdigi,” ujar Wira. Meskipun demikian, keterlibatan sejumlah pegawai Komdigi dalam memfasilitasi dan melindungi operasi situs judi online masih menjadi fokus utama dalam penyelidikan polisi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 di antaranya yang merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk perjudian online dan pencucian uang. Selain itu, polisi juga memblokir 47 rekening milik para tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online ini.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk uang tunai sejumlah Rp 73,7 miliar yang terdiri dari uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS. Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari total uang yang disita, sekitar Rp 35,7 miliar dalam bentuk rupiah dan Rp 35,0 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
“Selain uang, kami juga menyita sejumlah barang lainnya, seperti handphone, laptop, jam tangan mewah, hingga senjata api,” ujar Ade.