JAKARTA -Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah sebelumnya menangkap 15 tersangka, polisi kini berhasil menangkap dua tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, dengan peran sebagai penyetor dan penampung uang hasil kejahatan.
Dua tersangka baru tersebut, yang diketahui berinisial MN dan DM, ditangkap di luar negeri dan dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu malam (10/11). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, MN berperan sebagai buronan yang menyetorkan daftar situs judi online (judol) dan uang, sementara DM berperan sebagai penampung uang yang diduga berasal dari para pemilik situs judi tersebut.
Dari dua tersangka ini, tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Selain uang tunai senilai Rp 300 juta, polisi juga menemukan dana sebesar Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening kedua pelaku.
“Tim berhasil mengamankan uang cash sebesar Rp 300 juta, dan dana yang tersimpan di rekening mereka senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam. Wira menambahkan bahwa kedua tersangka ini kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Wira memastikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus judi online ini, termasuk dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap para pelaku yang terlibat. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online ini,” tegasnya.